

Perseroan Terbatas
PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha

Commanditaire
Vennootschap
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Pendirian Perseroan Terbatas

PENDIRIAN PT Kecil
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN PT Menengah
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN PT Besar
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha

Pendirian CV

PENDIRIAN CV Tiny+
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN CV Pro+
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Nomor Induk Berusaha
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN CV Ultimate+
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Nomor Induk Berusaha
5. Website Company Profile
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha

Pendirian PT Perorangan

PENDIRIAN PT Perorangan
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris dan Pernyataan Pendirian Perorangan
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN PT Perorangan Pro+
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris dan Pernyataan Pendirian Perorangan
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. NPWP Perusahaan
5. Akun OSS RBA
6. Nomor Induk Berusaha RBA (NIB / TDP)
7. Sertifikat Standar / SIUP (Min. Risiko Menengah Rendah)
8. Surat Pernyataan Mandiri
9. K3L, SPUMKTTR & SPPL
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha


PENDIRIAN PT Menengah Ultimate+
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Notaris dan Pernyataan Pendirian Perorangan
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. NPWP Perusahaan
5. Akun OSS RBA
6. Nomor Induk Berusaha RBA (NIB / TDP)
7. Sertifikat Standar / SIUP (Min. Risiko Menengah Rendah)
8. Surat Pernyataan Mandiri
9. K3L, SPUMKTTR & SPPL
10. Website Company Profile
*Bonus
1. FREE Layanan Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
2. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek
3. NPWP Badan Usaha
4. Email Perusahaan

Frequently And Ask
PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Contohnya adalah PT Pertamina, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Astra Internasional, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Perseroan Perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang. Sedangkan PT yang selama ini sudah ada merupakan Perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas …
Kontak LegalQu By HKS Fatech Indonesia
Email : legalqu@ks-labs.com
WA : +62 811-1075-055