
Miliki perjanjian tertulis yang jelas dan mengikat dalam berbisnis dan bekerja sama agar hak dan kewajiban para pihak dapat terlaksana dengan baik. Tim LegalQue By HKS Fatech Indonesia dapat membantu Anda membuat dan melakukan peninjauan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tujuan
Pembuatan dan peninjauan perjanjian memiliki beberapa tujuan utama yang berbeda tergantung pada konteks dan jenis perjanjian yang dibahas. Di bawah ini adalah beberapa tujuan umum dari pembuatan dan peninjauan perjanjian:
- Menetapkan Kesepakatan: Tujuan utama dari pembuatan perjanjian adalah untuk menetapkan kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih. Dalam perjanjian, ketentuan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak akan dijelaskan dengan jelas untuk menghindari ketidakpahaman di masa depan.
- Melindungi Hak dan Kewajiban: Perjanjian digunakan untuk melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Ini mencakup hak kepemilikan, hak cipta, hak paten, hak atas informasi rahasia, dan banyak lagi tergantung pada jenis perjanjian yang dibuat.
- Mengatur Persyaratan Keuangan: Perjanjian seringkali mencakup persyaratan keuangan seperti harga, pembayaran, tenggat waktu pembayaran, dan sanksi keuangan dalam hal pelanggaran kontrak.
- Mencegah Sengketa: Perjanjian yang baik dirancang dengan teliti untuk menghindari sengketa di masa depan. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang bagaimana konflik akan diselesaikan, apakah melalui arbitrase, mediasi, atau proses hukum lainnya.
- Menentukan Durasi: Beberapa perjanjian memiliki jangka waktu tertentu dan tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menentukan kapan perjanjian tersebut dimulai dan berakhir.
- Mematuhi Peraturan dan Hukum: Perjanjian seringkali harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Pembuatan perjanjian adalah cara untuk memastikan bahwa semua pihak tetap mematuhi hukum.
- Menjamin Kerahasiaan: Beberapa perjanjian, seperti perjanjian kerahasiaan (NDA), bertujuan untuk melindungi informasi rahasia atau properti intelektual dari pihak ketiga yang tidak berhak.
- Memfasilitasi Transaksi Bisnis: Perjanjian seringkali digunakan dalam transaksi bisnis seperti penjualan properti, penggabungan, akuisisi, kontrak kerja sama, dan lain-lain untuk memudahkan dan mengatur proses tersebut.
- Menciptakan Kepastian Hukum: Dengan menetapkan perjanjian secara tertulis, pihak-pihak yang terlibat dapat menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan mereka.
- Mengatur Tanggung Jawab: Perjanjian juga digunakan untuk mengatur tanggung jawab masing-masing pihak dalam berbagai situasi, termasuk tanggung jawab hukum.
Penting untuk diingat bahwa tujuan pembuatan dan peninjauan perjanjian dapat bervariasi tergantung pada jenis perjanjian, hukum yang berlaku, dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat. Adalah bijaksana untuk melibatkan seorang profesional hukum atau ahli dalam pembuatan dan peninjauan perjanjian untuk memastikan bahwa semua tujuan yang relevan terpenuhi.