FAQ – Frequently Ask Question

  • PENDIRIAN USAHA
    • Bidang usaha saya di Akta tidak sesuai dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?

      Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017

    • Perlukah saya mencetak sendiri soft copy NIB dan Izin Usaha perusahaan saya?

      Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.

    • Jika Pendiri PT merupakan WNA, apakah Akta Notaris dapat dibuat dalam bahasa Asing?

      1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
      2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
      3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
      4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
      5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
      6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

      (Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)

    • Saya karyawan BUMN, apakah saya boleh memiliki perusahaan sendiri?

      Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.

    • Pendirian CV saya dulu disahkan oleh pengadilan, haruskah saya mendaftar ulang ke kemenkumham?

      Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.

    • Apakah anak bisa menjadi pemegang saham?

      Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat:

      a. Cukup usia dan cakap secara hukum

      b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.

  • PENDAFTARAN MEREK
    • Apa bedanya merek, paten, dan hak cipta?

      Merek, paten, dan hak cipta adalah berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak atas karya atau inovasi mereka. Mereka memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda:

      1. Merek (Trademark):

        • Tujuan: Merek digunakan untuk melindungi identitas bisnis atau produk tertentu dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Ini membantu konsumen mengidentifikasi produk atau layanan yang berasal dari suatu perusahaan atau produsen tertentu.
        • Cakupan: Merek mencakup nama merek, logo, slogan, dan simbol yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing. Ini tidak melindungi produk atau layanan itu sendiri, tetapi hanya elemen identifikasi yang digunakan untuk memasarkannya.

      2. Paten (Patent):

        • Tujuan: Paten diberikan kepada penemu atau pencipta untuk melindungi penemuan atau inovasi teknis mereka. Ini memberikan hak eksklusif untuk membuat, menjual, atau menggunakan penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu.
        • Cakupan: Paten melindungi produk atau proses tertentu yang baru, berguna, dan tidak jelas (tidak pernah diungkapkan sebelumnya). Paten dapat mencakup berbagai bidang, termasuk teknologi, produk kimia, perangkat medis, dan lainnya.

      3. Hak Cipta (Copyright):

        • Tujuan: Hak cipta diberikan kepada pencipta karya seni, musik, sastra, dan karya intelektual lainnya untuk melindungi ekspresi kreatif mereka. Ini memberikan hak eksklusif untuk menduplikasi, mendistribusikan, dan mengatur karya tersebut.
        • Cakupan: Hak cipta mencakup karya-karya intelektual seperti buku, lagu, film, lukisan, dan perangkat lunak. Ini melindungi cara di mana ide atau konsep diekspresikan, bukan ide atau konsep itu sendiri.

    • Apakah daftar logo perusahaan itu wajib?

      Di rekomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

  • PERATURAN PEMBUATAN NAMA PT & CV
    • Bagaimana pengaturan nama PT dalam PP 43/2011?

      1. Ditulis dengan huruf latin;
      2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
      3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
      4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
      5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
      6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
      7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
      8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

    • Apakah nama PT bisa menggunakan 2 kata?

      Pembuatan Nama PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia. Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

    • Apakah ada peraturan untuk Pembuatan Nama CV?

      Tidak ada peraturan khusus yang mengatur pembuatan nama untuk CV (Commanditaire Vennootschap) di Belanda atau dalam sebagian besar yurisdiksi lainnya. Namun, ada beberapa panduan dan prinsip yang perlu dipertimbangkan saat memilih nama untuk CV Anda:

      1. Unik dan Tidak Membingungkan: Nama CV Anda harus unik dan tidak boleh membingungkan dengan nama perusahaan lain yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di antara konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.
      2. Tidak Menyesatkan: Nama CV Anda tidak boleh menyesatkan. Ini berarti nama tersebut seharusnya mencerminkan jenis bisnis atau aktivitas yang Anda lakukan. Misalnya, jika Anda menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, nama Anda sebaiknya tidak mencerminkan bisnis pertanian.
      3. Tidak Merusak Hak Kekayaan Intelektual Orang Lain: Pastikan nama yang Anda pilih tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, seperti merek dagang yang sudah ada. Anda dapat melakukan pengecekan melalui database merek dagang terdaftar untuk memastikan nama yang Anda pilih tidak bertentangan dengan merek dagang yang sudah ada.
      4. Relevan dan Profesional: Nama CV sebaiknya relevan dengan bisnis Anda dan terdengar profesional. Ini dapat membantu menciptakan citra yang baik di mata klien, mitra, dan investor potensial.
      5. Periksa Ketentuan Hukum Lokal: Meskipun tidak ada peraturan khusus untuk nama CV, Anda tetap perlu memeriksa ketentuan hukum lokal yang mungkin berlaku di yurisdiksi Anda. Beberapa yurisdiksi memiliki aturan tertentu tentang pembuatan nama perusahaan.
      6. Registrasi Nama: Jika Anda ingin melindungi nama CV Anda, Anda dapat mempertimbangkan untuk mendaftarkan nama tersebut sebagai merek dagang. Ini akan memberi Anda hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut dalam bisnis Anda dan melindungi nama tersebut dari penggunaan oleh orang lain.

      Selain panduan di atas, penting juga untuk mempertimbangkan aspek pemasaran dan branding saat memilih nama CV Anda. Nama perusahaan dapat berperan penting dalam mengkomunikasikan nilai dan identitas bisnis Anda kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, pilihlah nama yang mencerminkan visi dan misi perusahaan Anda serta mudah diingat.

    • Apakah ada peraturan untuk Pembuatan Nama PT?

      Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.