Bidang usaha saya di Akta tidak sesuai dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?
Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017
Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017
Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.
1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam …
Jika Pendiri PT merupakan WNA, apakah Akta Notaris dapat dibuat dalam bahasa Asing? Read More »
Merek, paten, dan hak cipta adalah berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak atas karya atau inovasi mereka. Mereka memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda:
Di rekomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.
Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.
Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.
Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat: a. Cukup usia dan cakap secara hukum b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.
Pembuatan Nama PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia. Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”