FAQs

Jika Pendiri PT merupakan WNA, apakah Akta Notaris dapat dibuat dalam bahasa Asing?

1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam …

Jika Pendiri PT merupakan WNA, apakah Akta Notaris dapat dibuat dalam bahasa Asing? Read More »

Apa bedanya merek, paten, dan hak cipta?

Merek, paten, dan hak cipta adalah berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak atas karya atau inovasi mereka. Mereka memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda:

Apakah anak bisa menjadi pemegang saham?

Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat: a. Cukup usia dan cakap secara hukum b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.

Apakah nama PT bisa menggunakan 2 kata?

Pembuatan Nama PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia. Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”