Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat:
a. Cukup usia dan cakap secara hukum
b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.
