Perlukah saya mencetak sendiri soft copy NIB dan Izin Usaha perusahaan saya?

Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *