Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.
Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.