Saya karyawan BUMN, apakah saya boleh memiliki perusahaan sendiri?

Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *