
Anda sudah susah payah membangun nama brand selama bertahun-tahun — lalu tiba-tiba muncul produk lain yang menggunakan nama hampir mirip. Bukan hanya merugikan secara bisnis, ini bisa membuat pelanggan setia Anda berpindah tanpa Anda sadari.
Inilah alasan utama mengapa mendaftarkan merek dagang bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan bisnis jangka panjang. Sayangnya, banyak pelaku UMKM masih menunda atau bahkan tidak tahu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang mereka.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah: mulai dari syarat, prosedur, biaya, hingga manfaat mendaftarkan merek dagang UMKM secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek?
Banyak pemilik UMKM berpikir, “Bisnis saya masih kecil, untuk apa repot-repot daftar merek?” Padahal justru di tahap inilah pendaftaran merek paling penting dilakukan.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip first to file — siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah yang berhak atas merek tersebut, bukan siapa yang pertama menggunakannya. Artinya, meskipun Anda sudah menggunakan nama merek selama bertahun-tahun, orang lain yang lebih dulu mendaftarkannya akan memiliki hak hukum atas merek itu.
Risiko nyata jika Anda tidak mendaftarkan merek dagang UMKM:
- Kompetitor atau pihak lain bisa mendaftarkan nama merek Anda terlebih dahulu
- Anda bisa dituduh melanggar merek milik orang lain dan terpaksa mengganti nama bisnis
- Sulit mendapatkan kepercayaan dari investor, mitra, atau platform e-commerce besar
- Tidak bisa menuntut secara hukum jika ada pemalsuan atau peniruan produk Anda

Apa Itu Merek Dagang dan Apa Saja Jenisnya?
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lain. Merek bisa berupa nama, logo, gambar, suara, warna, bentuk tiga dimensi, hologram, atau kombinasi dari berbagai elemen tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua jenis merek utama:
- Merek Dagang: digunakan untuk barang/produk fisik
- Merek Jasa: digunakan untuk layanan atau jasa
Selain itu, ada pula Merek Kolektif yang digunakan bersama oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk membedakan produk dengan kualitas tertentu.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang UMKM
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan merek Anda memenuhi syarat berikut:
Syarat Substantif (isi merek)
- Memiliki daya pembeda — tidak bersifat umum atau generik
- Tidak menyerupai merek yang sudah terdaftar milik pihak lain
- Tidak mengandung kata atau gambar yang menyesatkan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan ideologi negara
- Tidak menyerupai nama atau singkatan negara, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional
Dokumen yang Diperlukan
- KTP pemilik merek (untuk perorangan) atau Akta Pendirian + NIB (untuk badan usaha)
- Etiket/label merek dalam format digital (PNG/JPG, resolusi minimal 300 dpi)
- Deskripsi merek (warna, elemen visual, makna)
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi beserta kelas mereknya
Prosedur Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang dilakukan secara online melalui sistem DJKI Online di merek.dgip.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cek Merek di Database DJKI
Sebelum mendaftar, lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah merek Anda sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Akses database merek di pdki-indonesia.dgip.go.id dan cari berdasarkan nama atau gambar merek.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah lengkap. Etiket merek harus disiapkan dalam format digital yang jelas — gambar buram atau resolusi rendah bisa menjadi alasan penolakan.
3. Daftar Akun di DJKI Online
Buat akun di portal merek.dgip.go.id menggunakan email aktif Anda. Verifikasi akun melalui email, lalu login untuk memulai proses pengajuan.
4. Ajukan Permohonan dan Bayar Biaya
Isi formulir permohonan secara online, unggah etiket merek, tentukan kelas barang/jasa, lalu bayar biaya pendaftaran melalui kode billing yang digenerate sistem.
5. Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
Setelah pembayaran terverifikasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas (±30 hari kerja), pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif, lalu penerbitan sertifikat jika disetujui.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang UMKM
Pemerintah Indonesia memberikan tarif khusus yang lebih terjangkau bagi UMKM. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP, biaya pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
| Jenis Pemohon | Biaya per Kelas (Online) |
|---|---|
| UMKM / Usaha Mikro Kecil | Rp 500.000 |
| Umum (Badan Usaha Besar/Asing) | Rp 1.800.000 |
Catatan: Biaya di atas adalah tarif resmi PNBP per kelas merek untuk pengajuan online. Cek tarif terbaru di situs resmi DJKI.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Proses pendaftaran merek di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu 12–18 bulan sejak permohonan diajukan hingga sertifikat diterbitkan. Namun sejak permohonan diterima dan kode billing dibayarkan, Anda sudah mendapatkan tanggal prioritas — artinya hak atas merek Anda dihitung sejak hari itu.
Manfaat Merek Terdaftar bagi UMKM

- Perlindungan Eksklusif 10 Tahun: Dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
- Hak Menggugat Pelanggar: Dasar hukum untuk menuntut pihak yang meniru merek Anda.
- Aset Bisnis yang Bisa Diperjualbelikan: Merek terdaftar bisa dijual, dilisensikan, atau dijadikan jaminan pinjaman.
- Kemudahan Ekspansi: Banyak marketplace besar meminta bukti merek terdaftar untuk program Brand Registry.
- Daya Tarik Investor: Menunjukkan keseriusan bisnis dan meningkatkan valuasi saat mencari pendanaan.
- Perlindungan di Pasar Ekspor: Bisa lebih mudah mendaftarkan merek di negara tujuan ekspor melalui sistem Madrid.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek dagang bukan kemewahan yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar. Dengan biaya resmi mulai Rp 500.000 per kelas untuk UMKM, perlindungan merek kini sangat terjangkau dan seharusnya menjadi prioritas sejak bisnis Anda mulai berkembang.
Prinsip first to file yang berlaku di Indonesia berarti semakin Anda menunda, semakin besar risiko merek Anda diambil alih pihak lain. Jangan tunggu sampai ada masalah — daftarkan merek Anda sekarang.
Butuh Bantuan Mendaftarkan Merek Dagang UMKM Anda?
Tim HKS Fatech Indonesia siap membantu dari konsultasi, pengecekan database DJKI, hingga pengurusan pendaftaran secara menyeluruh.

