Apakah nama PT bisa menggunakan 2 kata?

Pembuatan Nama PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia. Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *