Pendirian CV saya dulu disahkan oleh pengadilan, haruskah saya mendaftar ulang ke kemenkumham?

Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *